mazhab Syafi’i berpendapat, ada 18 hal yang membatalkan salat. Berikut di antaranya:
- Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
- Sengaja berbicara
- Menangis
- Merintih dalam sebagian keadaan
- Banyak bergerak
- Ragu-ragu dalam niat
- Bimbang dalam memutuskan salat namun meneruskannya
- Menukar niat satu salat fardhu dengan salat fardhu yang lain. Adapun menukar niat dengan salat sunnah diperbolehkan jika bermaksud menunaikan salat fardhu secara berjamaah
- Terbuka aurat, sedangkan ia mampu menutupinya
- Telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupi auratnya
- Kena najis yang tidak dimaafkan, kalau tidak segera dibuang
- Mengulang-ulang takbiratul ihram
- Meninggalkan rukun dengan sengaja
- Mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab lain
- Menambah rukun dengan sengaja
- Masuknya makanan atau minuman ke dalam rongga mulut
- Berpaling dari kiblat dengan dadanya
- Mendahulukan rukun fi’li dari yang lainnya